• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

6 Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda Inisiatif DRPD Langkat Diparipurnakan

Editor: Editor
Kamis, 12 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 12 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat, digelar DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan 6 (enam) Ranperda Pemkab Langkat, melalui Wabup Langkat H.Syah Afandin.

Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah.

Menjadi dasar hukum dari pembentukan Perda tentang rencana pembangunan industri daerah, adalah pasal 11 UU No.3 tahun 2014, tentang perindustrian yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda.

Kedua, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

PDAM Tirta Wampu yang didirikan pada tahun 1985 berdasarkan Perda No. 10 tahun 1985 tentang pembentukan PDAM Tirta Wampu kabupaten daerah tingkat II Langkat , sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang undangan, maka  perlu direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang badan usaha milik daerah.

Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Keenam, Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Guna menindaklanjuti hasil fasilitas Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA). Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014,tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengkomodirkan sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA dimaksud.

“Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama, dapat melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan,” harapnya.

Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat disampaikan Jubir Bepemperda, Pimanta Ginting.

Pertama, Ranperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kedua, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ketiga, Raperda perlindungan dan pemberdayaan bagi lanjut usia. Keempat, Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kelima, Ranperda produk unggulan daerah. Keenam, Ranperda pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Selanjutnya, Ketua DRPD Langkat, Sribana Peranginan-angin mengatakan, setelah disampaikan ke 12 Ranperda dari Pemkab dan inisiatif DPRD Langkat. Selanjutnya mendengarkan jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi – fraksi atas Ranperda tersebut.

Serta tanggapan/jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, pada 13 Agustus 2021.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan undangan lainnya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 6 Ranperda6 Ranperda InisiatifDiparipurnakanDRPDPemkab
Berita sebelumnya

Program Panai Natural dan Historical Park Labuhanbatu Menarik Perhatian BI

Berita selanjutnya

Kangkangi Instruksi Presiden, Satgas Covid-19 Samosir Rekomendasi Acara Ritual di Batu Hobon

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd