• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

51 Narapidana di Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi HUT RI

Editor: Editor
Minggu, 18 Agustus 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 18 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Sebanyak 51 orang narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) saat menjelang detik-detik peringatan kemerdekaan ke 74 tahun Republik Indonesia tingkat Kabupaten Samosir.

Penyerahan surat remisi yang dirangkai dengan upacara ini dilaksanakan di kompleks Lapas Kelas III Pangururan, Sabtu  (17/8/2019).

Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga bertindak sebagai inspektur upacara didampingi Kalapas Pangururan, Fauzi Harahap dan turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat, Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata, Pabung 0210/TU, serta Asisten II, Saul Situmorang.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan dibacakan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga menekankan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Tapi lebih dari itu merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup sendiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Pangururan, Fauzi Harahap lewat sambutannya menyampaikan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Ada sebanyak 51 orang yang kita ajukan remisi ke Kemenkumham RI. Hal ini sesuai dengan kelakuan mereka selama menjalani masa pidana,” ujar Fauzi.

Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi bervariasi, ada yang 1 bulan, 2 bulan dan 4 bulan. Juga ada yang mendapat remisi 5 bulan, tapi tidak langsung bebas.

Pemberian remisi hari ini, lanjut Fauzi, merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Republik Indonesia sehingga para napi diberikan remisi.

Usai upacara, Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga didampingi Kalapas Kelas III Pangururan, Fauzi Harahap memberikan secara simbolis surat remisi kepada dua perwakilan warga binaan. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 51 Narapidana
Berita sebelumnya

PTPN IV Berikan Penghargaan kepada Pemanen TBS dan Pemetik Teh

Berita selanjutnya

Ustadz Abdul Somad Tabligh Akbar di Masjid Agung Medan Selasa

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd