• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Labuhanbatu Cabut Izin Operasi Hans Club Station, FKUB Berikan Apresiasi

Editor: Editor
Selasa, 18 Januari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 18 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Perjuangan para pejuang Islam Labuhanbatu yang tergabung dalam Al-Uois Kabupaten Labuhanbatu berbuah hasil, setelah melakukan tuntutan dalam orasi di kantor DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin (17/1/2021), akhirnya Hans Club’Station yang dinilai menjadi tempat maksiat di Rantauprapat ini resmi dicabut ijin operasinya oleh Pemkab Labuhanbatu.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Supriono, S.Sos telah menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemenuhan komitmen, dikarenakan pada 5 januari 2022 yang lalu, pada operasi Yustisi dengan melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209, Pemkab Labuhanbatu, didapati hal hal yang bertentangan dengan persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Selain itu pula, tuntutan dan desakan penutupan Club’ malam itu dari ormas Islam Labuhanbatu juga menjadi dasar ditutupnya tempat hiburan malam tersebut. Atas hal itu, Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Mencabut persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Karaoke, dan Klab Malam/Diskotik Nomor 503/470/DPMPTSP- BP2EKR/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Melihat itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Pemkab Labuhanbatu, atas dicabutnya izin Hans Station di jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Labuhanbatu, yang telah mencabut izin Hans Station itu,” ucap Ketua FKUB Labuhanbatu H.Galih Orlando, S.Pd.I., SH., MKn, Senin (17/01/2022).

Dia juga memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang telah mengawal penutupan tempat diskotik itu. “Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha. Dimana, jika memperoleh izin harus menjalankan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ApresiasiCabut IzinFKUBHans Club StationPemkabLabuhanbatu
Berita sebelumnya

Vaksinasi Booster Dimulai, Bobby: Target Lansia Yang Sudah 2 Kali Vaksin dan Lebih 6 Bulan

Berita selanjutnya

Peran Guru Penting Cegah Penggunaan Narkoba, Pemko Medan Dukung Digelarnya Pelatihan Instruktur P4GN

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd