Tapsel, POL | HUT RI ke-74 sebanyak 22 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan Remisi dari Menteri Hukum dan Ham RI dan tiga orang bebas, pemberian remisi digelar di Rutan Sipirok (17/8/2019).
Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly dalam sambutan dibacakan Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu menyampaikan, seluruh jajaran pemasyarakatan untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik institusi.
Laoly juga mengatakan, seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik.
“Para Napi yang mendapatkan remisi, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena itu merupakan sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat”, harapnya
Pemberian remisi berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, yang diberikan kepada 22 orang napi antara lain Remisi Umum I sebanyak 19 orang dan Remisi Umum II sebanyak 3 orang yang diberikan kepada Ahmad Ridoan Pulungan bin Ali Imron, Andi Saputra Harahap bin Parlagutan Harahap dan Jhony Efendi Marbun bin Sarwedi.
Hadir pada pemberian remisi, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Tapsel sementara Husin Sogot Simatupang, anggota DPRD Tapsel, Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto, SH, Danyon C Brimob AKBP. Bravo Asena Siahaan, mewakili Kajari Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Julius Panjaitan, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0212/TS, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Ka. BNNK Tapsel AKBP. Siti Aminah Siregar, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag, Kacab Rutan Sipirok, Wakil Ketua TP. PKK Tapsel Ny. Nurlian Aswin Efendi Siregar dan tamu undangan lainnya. (NP.02)