• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKPP Copot Ketua KPU Sumut Yulhasni

Editor: Suganda
Kamis, 18 Juli 2019
Kanal: Berita

Editor:Suganda

Kamis, 18 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni dari jabatannya. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” ujar ketua majelis Harjono dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Diketahui, Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar dapil Sumatera Utara II, Rambe Kamarul Zaman, dengan nomor pengaduan 121-P/L-DKPP/V/2019. Yulhasni diduga berpihak pada caleg Golkar yang juga maju di dapil Sumut II Lamhot Sinaga.

Dalam gugatannya, Rambe menyebut Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukannya. Hal ini juga disebut dilaporkan Lamhot melalui WhatsApp, tanpa alat bukti pada kepada Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas laporan tersebut, Yulhasni mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan data hasil rekapitulasi. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara membuka kotak suara di tiga kecamatan, yaitu Lahomi, Lolofotu Moi, Mandrehe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menyebut tindakan Yulhasni dalam memerintahkan pengecekan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian, serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja. Sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,” tuturnya.

DKPP memutuskan, Yulhasni melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 15, 16, dan 17 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu I sampai dengan teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip profesional, huruf g prinsip efektif, dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Harjono.

Selain Yulhasni, DKPP memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat Famataro Zai dari jabatannya serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga dari jabatannya di divisi teknis, serta komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua di divisi. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dkpp copot
Berita sebelumnya

Agustus, Pembahasan Ranperda PUD RPH Ditargetkan Selesai

Berita selanjutnya

Mantan Presiden Peru Ditangkap Atas Kasus Korupsi

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd