Kisaran, POL | Merasa keberatan dengan penolakan Oknum Ketua Panitia Pilkades ketika hendak melengkapi berkas permohonan pencalonan kepala desa dan persyaratan lainnya, Agus Salim Siregar yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, mengajukan sengketa penetapan calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kabupaten di kantor Dinas PMD Asahan, Kamis (26/9/2019).
Dalam laporan yang dibuat secara tertulis oleh Kuasa hukumnya dari kantor Hukum Chuzairin SE, SH & Rekan, Agus Salim Siregar menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah seorang bakal calon Kepala Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan dari unsur perangkat desa yang telah mendaftarkan diri pada tanggal 26 Agustus 2019.
Kemudian, kata Agus, sesuai dengan berita acara penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pemilihan Kepala Desa yang diterbitkan oleh Panitia Pilkades Desa Air Teluk Kiri tertanggal 16 September 2019 terhadap berkas persyaratan Agus Salim Siregar dinyatakan lengkap dan hanya memiliki 1 (satu) kekurangan saja yaitu berkas berupa surat permohonan pencalonannya tidak dilengkapi dengan materai.
“Hal ini dapat dilihat dari bukti ceklis penerimaan berkas yang diberikan Panitia terliaht hanya 1 (satu) kolom yang belum diceklis yaitu kolom bagian Surat Permohonan pencalonannya saja,” katanya..
Tetapi, kata Agus, ketika dirinya hendak melengkapi kekurangan berkas pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, tiba–tiba oleh Ketua Panitia ditolak alias tidak diterima dengan alasan yang kurang jelas.
Padahal sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2019 yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Asahan disebutkan bahwa jadwal melengkapkan dan perbaikan syarat dilakukan pada tanggal 16 September hingga 18 September 2019.
“Entah kenapa oknum Ketua Panitia tiba – tiba menolak perbaikan berkas permohonan yang saya ajukan pada tanggal 17 September itu. Padahal itu kan (tanggal 17 September, red) masih dalam tenggang waktu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi syarat – syarat, ucap Agus Salim Siregar ketika ditemui di kantor PMD Kabupaten Asahan,” ujarny
Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten yang dihubungi melalui Sekretarisnya Paijan SE, MM, Minggu (29/9/2019), mengaku belum bisa memberikan informasi mengenai persoalan tersebut karena sejak hari Rabu berada di medan dalam urusan dinas sehingga tidak mengetahui adanya laporan dimaksud yang masuk pada hari Kamis 26 September 2019.
Meski demikian, Paijan juga menjelaskan untuk persoalan sengketa Pilkades itu sudah ada panitia tersendiri yang ditunjuk untuk menanganinya.
Secara terpisah Ketua Panitia Pilkades Desa Air Teluk Kiri Said Arminsyah SH yang dikonfirmasi, Minggu (29/9/2019) sekira pukul 15.55 Wib, menyatakan yang menolak berkas calon atas nama Agus Salim Siregar itu bukan Oknum Ketua Panitia tetapi Tim penerima berkas.
“Penolakan tersebut, dilakukan sesuai dengan surat edaran Sekda pada tanggal 5 September 2019 yang intinya hanya membolehkan panitia menerima penambahan berkas tambahan saja bukan perbaikan berkas,” katanya.(POL/fir)







