Komisi 3 DPRD Kota Medan, yang antara lain membidangi perekonomian, kebudayaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung digelarnya kembali Ramadhan Fair Kota Medan 2023 dalam upaya Pengembangan UMKM serta mendorong segera diterbitkannya Perwal Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5).
Dukungan Ramadhan fair, yang sempat terhenti akibat pandemi Covid 19, dan direncanakan digelar di 2 lokasi yakni kawasan Masjid Raya dan kawasan Medan Utara Belawan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan di gedung dewan, Senin (6/3/2023).
Pada rapat dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah, pihak penyelenggara diingatkan agar benar benar menjalankan aturan yang ditentukan. Apalagi soal syarat peserta pelaku UMKM yang diperbolehkan ikut. “UMKM yang bagaimana dan dari mana harus transparan,” tandas Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Partai Nasdem itu.
Diingatkan Afif, peserta UMKM yang dilibatkan dalam event harus benar-benar pelaku UMKM dan prioritas yang tinggal dekat lingkungan tempat acara. Jangan sampai ada yang mendapat stand namun tidak benar pelaku UMKM.
“Kalau ada pelaku UMKM tidak diikutkan namun tempat tinggalnya di sekitar acara, itu akan menjadi masalah serius,” paparnya pada rapat dihadiri anggota komisi Mulia Syahputra Nasution, Abdul Rahman Nasution, Dhiyaul Hayati dan Edward Hutabarat.
Untuk itu, tambah Afif, Pemko Medan harus memiliki konsep yang jelas dan berpihak kepada pemberdayaan pelaku UMKM. “Penyelenggaraan Ramadhan Fair perlu diseriusi karena event yang ditunggu bagi umat Islam,” sebut anggota dewan yang konsern dengan pembinaan UMKM kota Medan.
Sebelumnya, Afif dalam berbagai kesempatan selalu mendorong seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait agar terus melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM.
Karenanya, kata dia, terkait pengembangan UMKM, yang sempat terdampak hebat di masa pandemi Coid-19 lalu, juga menjadi perhatian serius Komisi 3 DPRD Medan.
Apalagi, di masa pandemi, para pelaku UMKM mengalami kemerosotan, karena omset menurun drastis. Bahkan, tidak sedikit usaha UMKM yang terpaksa gulung tikar saat itu.
Menyahuti aspek itu, Afif Abdillah mengatakan Komisi 3 DPRD Medan komitmen mendorong UMKM untuk bangkit di tengah keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
“Saat ini kita memasuki fase pemulihan ekonomi, yang sangat tergantung kepada UMKM. Komisi 3 DPRD Medan fokus pada pemulihan ekonomi UMKM kepada kondisi normal atau sebelum pandemi virus Corona memporak-porandakan perekonomian Kota Medan. Termasuk sektor pariwisata,” ungkapnya.
Untuk itu, tegasnya lagi, Komisi 3 DPRD Medan mendorong sepenuhnya segala bentuk upaya pengembangan wisata-wisata kuliner di Kota Medan, karena akan memberi kontribusi besar terhadap UMKM, dan pariwisata Kota Medan.
Komisi 3 DPRD Medan, terang Afif, akan terus memantau dan mendorong inovasi-inovasi di dinas-dinas terkait. Baik dari sisi anggaran, maupun bentuk programnya. Agar lebih inovatif dan fokus pada pelaku UMKM. Seperti bekerjasama dengan online shop atau toko daring terkemuka di Indonesia, pihak travel agent online atau biro perjalanan daring.
Ia berharap perusahaan yang berbisnis di Kota Medan, bisa berkontribusi mengangkat UMKM, setidaknya melalui program CSR.
Afif juga mengungkapkan, pihaknya mendorong lahirnya peraturan daerah tentang perlindungan UMKM di Kota Medan.
Begitu juga kerjasama dengan perbankan, pihaknya mendorong seluruh perbankan di Kota Medan agar bahu-membahu mengangkat UMKM.
Perwal Zonasi PK5
Selaras dengan upaya mendorong pembinaan UMKM, Komisi 3 juga memberi perhatian atas keberadaan pedagang kaki 5 (PK5) dengan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera mengeluarkan Perwal tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan.
Afif mengatakan, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan tentang kawasan mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh, karena dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan
Karenanya dia berharap, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan tersebut.
“Ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan,” sebut Afif Abdillah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, Ir Hendri Duin, mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap pedagang kecil. “Pedagang kecil itu dilindungi, itu prioritas kita. Banyak pedagang kecil yang berdagang di zona merah, kita gusur tapi tempat tidak ada, kan kasihan. Maka kami bekerja sama dan bersinergi dengan PUD Pasar, Kecamatan, dan OPD terkait untuk direlokasi. Tujuannya supaya pedagang dilindungi,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ia juga mendorong Pemko Medan agar terus meningkatkan program-program yang mendukung pelaku UMKM di Kota Medan agar terus tumbuh kuat. Melakukan pendataan seluruh pelaku UMKM dan memasukkannya sebagai pelaku UMKM binaan. Tujuannya, pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan pelatihan, pembinaan, dan bantuan-bantuan yang dibutuhkan.
Hendri Duin Sembiring, menyampaikan pihaknya telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM agar memberikan berbagai bantuan yang menyentuh langsung kepada para pelaku UMKM. Jangan hanya dalam bentuk pelatihan saja.
“Pembinaan dan pelatihan ini memang penting. Namun bantuan langsung juga sama pentingnya. Tentunya setelah dilakukan pendataan terlebih dahulu. Masih banyak pelaku UMKM di Kota Medan belum terdata sebagai binaan Dinas Koperasi dan UMKM,” ucap Hendri Duin beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Hendri Duin mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan agar berkolaborasi dengan OPD-OPD lainnya di lingkungan Pemko Medan, yang juga memiliki program bantuan dan pelatihan untuk masyarakat, agar tidak ada tumpang tindih.
Keseriusan DPRD Medan dalam mendorong pengembangan UMKM, terlihat dimana saat ini DPRD Medan tengah menggodok Ranperda UMKM. Tujuannya adalah untuk membantu pelaku usaha kecil mampu berkembang lebih baik. Manfaat dan tujuan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini sangat strategis serta sangat penting untuk segera diwujudkan.
Studi UMKM ke Kota Padang
Bahkan rombongan legislatif di komisi ini sebelumnya sampai belajar ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk pengembangan UMKM lokal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati mengakui Kota Padang menerapkan program sertifikasi halal secara gratis, dan menyediakan tim pendamping bagi UMKM di setiap kelurahan.
“Pelaku UMKM di Kota Medan dengan omset Rp2 miliar per tahun selayaknya gratis untuk pengurusan sertifikasi halal, dan membentuk koperasi syariah di setiap kelurahan,” ucapnya.
Politisi PKS ini mengatakan Pemkot Padang juga menyediakan tenaga pembinaan bagi UMKM di salah satu kota di Ranah Minang agar mendapat kemudahan pengurusan izin dan bantuan guna memajukan usaha mereka.
“Program ini pantas ditiru oleh Pemkot Medan, sebab sertifikasi halal berimplikasi positif guna mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membangkitkan UMKM terdampak pandemi COVID-19,” katanya.
Sebab legislator ini sering menerima keluhan dari pedagang maupun pelaku UMKM di Kota Medan, karena diharuskan membayar retribusi dan pajak tepat waktu, tapi pembinaan mereka masih sangat kurang.
“Seharusnya pelaku UMKM diberi pembinaan agar mereka bisa berkembang. Selama ini mereka rutin bayar pajak dan retribusi, tapi bantuan apa diberikan Pemkot Medan guna memajukan usaha mereka?,” terang dia.
“Menurut saya yang penting itu, agar Pemkot Medan segera membentuk tim pendamping usaha. Setiap kelurahan minimal satu tim pendamping, dan satu koordinator per kecamatan,” papar Dhiyaul.
Hal senada dikemukanan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution yang mengaku pihaknya juga telah mengunjungi Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta sekaitan pengembangan UMKM di Kota Medan.
Kunjungan ke jakarta, kata dia, merupakan lanjutan dari komunikasi mitra kita di Pemkot Medan. Apa program pemerintah pusat yang hari ini sangat digaungkan tentang UMKM
Ia menyebut, porsi seperti apa bisa didapatkan pelaku UMKM di Kota Medan, sehingga turut berkontribusi guna memulihkan perekonomian bangsa ini setelah pandemi COVID-19.
Legislator ini mengharapkan pergerakan di UMKM ini dapat terealisasi sesuai Instruksi Presiden No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
“Kearifan lokal, hasil-hasil produk UMKM lokal bisa dibranding pemerintah pusat, sehingga dapat menggerakkan ekonomi juga,” ungkap Mulia.
PAW DILANTIK
Sebelumnya, untuk melengkapi kembali komposisi personal Komisi 3, pimpinan DPRD Medan telah melantik dan mengambil sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerindra (F-Gerindra), Muhammad Khalil Prasetyo menggantikan Sahat Simbolon, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, lalu penandatangan berita acara, dan penyematan lencana DPRD Kota Medan kepada R Muhammad Khalil Prasetyo
Pengambilan sumpah tersebut digelar di ruang paripurna DPRD Medan, dihadiri para pimpinan dan anggota dewan serta Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.
Tugas dan Komposisi
Sebagai salah satu AKD DPRD Medan dalam pengawasan di Bidang Keuangan dan Perekonomian, Komisi 3 DPRD Medan bermitra kerja dengan:
- Asisten Ekonomi , Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perindustrian
- Dinas Perdagangan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan
- Dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.
Komisi 3 DPRD Medan saat ini memiliki komposisi sebagai berikut:
Ketua: Afif Abdillah SE, Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Wakil Ketua : Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP, Partai Demokrat
Sekretaris : Ir Hendri Duin, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Anggota :
Edward Hutabarat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Mulia Syahputra Nasution ST, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Raden Khalil Prasetyo STI MKom, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Dhyiaul Hayati SAg MPd, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Irwansyah SAg SH, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Abdul Rahman Nasution SH, Partai Amanat Nasional (PAN)
M Rizki Nugraha SE, Partai Golongan Karya (Golkar)
Erwin Siahaan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(Advertorial)