Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin SH melantik 10 orang pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (4/7/2022).

Plt Bupati Langkat melakukan penyematan tanda pangkat dan jabatan kepada 10 pejabat dilantik, berikut datanya.
2. Romarlan Harahap SH menjabat Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.
3. Drs T M Auzai menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan.
4. Henri Tarigan S.Pt MMA menjabat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan.
5. Muhammad Nawawi S.STP menjabat Camat Tanjung Pura.
6. Cici Indah Sari SE menjabat Kabid Jaminan dan Organisasi Sosial Dinas Sosial.
7. Mursal SE menjabat Lurah Pekan Selesai Kecamatan Selesai.
8. Syandra Handi Wijaya S.Sos menjabat Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
10. Hidayat SE menjabat Sekretaris Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Langkat oleh Kasubag Umum BKD Langkat, Zulfandi S.Sos,I.
1. dr H Indra Salahudin MKes MM selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.
2. Henri Tarigan S.Pt MMA selaku Pejabat Eselon ll.
3. Muhammad Nawawi S.STP selaku Pejabat Eselon lll.
Sedangkan Rohaniawan adalah H Edi Syahputra SAg MPdI bagi beragama islam dan Pendeta Sumaryanto MTh untuk beragama kristen.
Afandin pada arahannya menjelaskan pelantikan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Ia meminta kepada para pejabat yang dilantik agar tidak berpuas diri, sebab jabatan sesungguhnya bukan merupakan hadiah, tetapi bagian dari ujian atas kemampuan yang telah tunjukkan pada posisi sebelumnya.
“Sebagai pembuktian bahwa kemampuan dan kapasitas saudara masih layak untuk menduduki jabatan,” sebutnya.
Memberikan rekomendasi analisis kebijakan serta mampu melakukan komunikasi dan koordinasi, termasuk advokasi konsultasi terhadap rencana kebijakan yang akan diambil Pemkan Langkat.
Bagi pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pratama (eselon 2), jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4), agar menjaga amanah jabatan secara berjenjang dengan sebaik-baiknya.
Sementara kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri pelaksanaan tugas, Afandin berterima kasih atas segala dedikasi, semangat pengabdian dan hal-hal positif lainnya yang telah diberikan secara tulus kepada Pemkab Langkat.
Dasar pelantikan ini adalah undang undang No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, tentang Menejemen PNS dan sesuai:
2. Persetujuan Menteri Dalam Negeri No.821.12/3686/SJ tanggal 29 Juni 2022 dan 821/3893/OTDA tanggal 06 Juni 2022 prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Langkat.
3. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-1644/JP.00.01/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Langkat.