• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Sudah Selesai!

Desakan Gelar Perkara Dinilai Politis

Editor: Suganda
Selasa, 17 Juni 2025
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 17 Juni 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kuasa hukum Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap kliennya telah selesai diselidiki oleh kepolisian, dan tidak ditemukan unsur pidana.

Namun, Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) kembali mendesak digelarnya gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Minggu (15/6/2025), pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut permintaan gelar perkara khusus merupakan bentuk kriminalisasi yang terus dipaksakan meski proses hukum sudah rampung.

“Kalau tidak ada barang hilang, masa polisi harus lanjut ke penyidikan?” ujarnya menganalogikan.

Yakup menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyelidiki semua aspek, termasuk skripsi, KKN, hingga dosen pembimbing Jokowi. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pemalsuan. Karena itu, lanjutnya, narasi baru yang terus digulirkan hanya bertujuan menggiring opini dan menciptakan keraguan publik.

Sebelumnya, pada 26 Mei, TPUA mengajukan permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim. Mereka menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan yang diumumkan pada 22 Mei. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, menuding penyelidikan yang dilakukan bersifat cacat hukum dan tidak lengkap, bahkan menuduh polisi menyederhanakan proses investigasi dengan metode non-ilmiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan TPUA yang ditandatangani Eggi Sudjana. Namun, setelah memeriksa 39 saksi dan membandingkan ijazah Jokowi secara detail, tidak ditemukan tindak pidana sehingga kasus dinyatakan selesai di tahap penyelidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menilai isu ijazah palsu ini sarat muatan politis. Ia menyebut pihak-pihak tertentu sengaja menyebar narasi yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas Jokowi dan mengasingkannya dari ruang politik. “Ini bukan lagi soal akademik, tapi serangan politik,” tegas Rivai.

Rivai juga mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan laporan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang telah dilayangkan dua bulan lalu. Ia menilai ketegasan hukum penting untuk menjaga stabilitas politik di tengah maraknya opini yang berkembang liar. (KS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Remaja Ini Dijadikan PSK di Hotel, Diimingi Duit Jutaan-Skincare

Berita selanjutnya

BSU 2025 Cair Rp 600 Ribu, Begini Caranya

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd