• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

RUU KUHP: Oral Seks Dipenjara 12 Tahun

Editor: Editor
Kamis, 29 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 29 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan DPR. Salah satunya memuat bab Kekerasan Seksual. Salah satunya adalah memuat perluasan makna perkosaan, yaitu termasuk oral seks dan anal seks termasuk dalam definisi perkosaan.

Berdasarkan drat RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.

Hal itu berbeda dengan definisi perkosaan dalam KUHP saat ini. Di mana KUHP saat ini mensyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Definisi perkosaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.

“Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: oral seks
Berita sebelumnya

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Jokowi

Berita selanjutnya

Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Wartawan Ditangkap

TERBARU

Solidaritas Lintas Provinsi: Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

Jumat, 1 Mei 2026

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd