• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dor… Dorr…!!! Polisi Sunggal Tembak 4 Orang Spesialis Maling Motor

Editor: Suganda
Jumat, 16 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 16 Mei 2025
Empat tersangka curanmor ditembak digiring petugas di Mapolsek Medan Sunggal. 

Empat tersangka curanmor ditembak digiring petugas di Mapolsek Medan Sunggal. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Empat tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak) kakinya. Sebab, keempatnya berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, tersangka sudah beraksi di 7 lokasi wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

“Empat tersangka terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan saat hendak diamankan,” katanya, Kamis (15/5/2025).

Keempatnya adalah, Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19) dan Arlanda (18), ketiganya warga Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban Marganda Ritonga warga Medan Timur kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada 7 Mei 2025 lalu.

Dalam aksinya, tersangka random dan berbagi peran. Motor curian kemudian dibawa ke tempat yang ditentukan untuk proses penjualan.

“Pengakuan tersangka sudah beraksi di 7 lokasi,” ungkapnya

Dari mereka disita carang bukti i 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Konflik di UDA: 9 Mahasiswi Diusir dari Asrama, Direkam saat Berpakaian Minim

Berita selanjutnya

Cuaca Hari Ini: Medan Diguyur Hujan Sedang!

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd