Medan, POL | Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langka Dr H Saiful Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP serta tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/3/2025).
Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari didakwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan tindak pidana korupsi beraroma suap bersama tiga terdakwa lainnya.
Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
JPU Agustini dalam dakwaan menguraikan, tanggal 20 Juli 2023, dikeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten /Kota Tahun Anggaran 2023.
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023 antara lain, tenaga guru 800 orang, tenaga teknis (113), tenaga kesehatan (50).
Untuk tenaga guru ahli pertama antara lain guru agama Hindu (1), Islam (90), Kristen (10), bahasa Indonesia (33), bahasa Inggris (31), bimbingan konseling (15), IPA dan IPS (masing-masing 25 orang), guru kelas (415), matematika (25) dan seterusnya.
Terdakwa H Saiful Abdi selaku Kadis Pendidikan yang mengetahui informasi bakal ada penerimaan tenaga guru sebanyak 800 orang tersebut kemudian menghubungi dan menyuruh Alek Sander mencari peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkab Langkat yang mau memberikan uang agar dapat diluluskan nantinya.
“Alek Sander mempertanyakan berapa biayanya dan dijawab terdakwa H Saiful Abdi sebesar Rp 40 juta,” kata Agustini menirukan ucapan terdakwa kadis.
Alek Sander kemudian meminta Awaluddin mencarikan orang yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional.
Periode April hingga Desember 2023, Awaluddin mengumpulkan sebanyak 33 calon dengan kutipan uang dengan nilai bervariasi, antara Rp 35 juta sampai Rp 70 juta.
“Awaluddin secara bertahap menyerahkan uang Rp 50 juta per calon. Alek Sander selanjutnya menyerahkan Rp 45 juta per calon. Sedangkan sisanya Rp 5 juta per calon guru fungsional tersebut sebagai keuntungan atau komisi buat Alek Sander,” urai JPU.
Di bagian lain, terdakwa kadis juga menghubungi dan meminta Rohayu Ningsih mencari calon yang mau membayar agar bisa menjadi guru fungsional.
Melalui Siti Aisyah, salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rohayu Ningsih mendapatkan 7 calon yang per orangnya juga dikutip Rp 45 juta dan diserahkan kepada terdakwa H Saiful Abdi. Dari Legiman MPd, terdakwa menerima 5 calon yang per orangnya ‘dibanderol’ Rp 40 juta.
Uang yang diperopeh dari peserta seleksi PPPK Kabupaten Lanhkat tersebut kemudian dibagi H Saiful Abdi kepada Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD.
Seleksi PPPK semula dengan model sitem komputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT). Selain dinilai cakap, para guru honorer yang telah mengabdi minimal 3 tahun, lebih diutamakan.
Untuk meloloskan para calon yang telah memberikan uang, kedua terdakwa memiliki modus operandi ‘mujarab’.
Mereka menghadap H Syah Afandin alias Ondim selaku Plt Bupati Langkat dan mengusulkan agar penilaian para calon juga melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Ondim pun meminta kedua terdakwa agar menanyakan hal itu ke pusat dan diterima.
Alhasil para peserta seleksi semula mendapatkan nilai tertinggi lewat CAT, bisa dikalahkan dikarenakan hasil penilaiannya subjektif dari kedua terdakwa.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Achmad Ukayat didampingi anggota majelis M Nazir dan Husni Tamrin, terdakwa H Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari melalui tim penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan, Rabu depan (12/3/2025). (BS)







