Medan, POL | Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019 di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, diawali dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Dalam padangan fraksinya, Persatuan Nasional (Pernas) melalui juru bicaranya Andi Lumban Gaol SH menolak Ranperda ini karena menilai banyak itemnya tidak sesuai dan dirasa memberatkan kepada masyarakat. Perda yang adakan dibuat hendaknya berdasarkan kenyataan di masyarakat dan bukan hanya kehendak penguasa saja.
Dari segi jumlah polisi penegak Perda, Pemko Medan masih 4 orang yang memiliki sertifikat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 lagi masih Diklat di Mega Mendung Bogor. Hal itu harus ditambah sehingga mampu menampung pelanggaran yang ada nantinya.
Selain itu, beban yang dikenakan kepada para pelanggar Perda dinilai sangat memberatkan dari Rp.250 ribu hingga Rp.25 juta. Bagaimana nantinya penerapan Perda ini kalau dendanya saja sudah mencapai Rp.25 juta. “Apakah ini nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat,” ujar Politisi PKPI ini lagi seraya menyebutkan, besaran sanksi itu berupa biaya paksaan yang belum melalui studi kelayakan dan kajian ilmiah.
Lain lagi dengan dimasukkannya pada pasal 36 tentang pelarangan segala bentuk kegiatan perjudian dan pada pasal 27 tentang perdagangan manusia. Kedua pasal itu merupakan tindakan kejahatan atau pidana yang merupakan wewenang instansi lainnya. Dikhawatirkan, untuk kedua pasal itu akan mengakibatkan bentrokan di lapangan dengan instansi lainnya, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, ujar Andi lagi.
Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Uumum tahun 2019 Zulkarnain Yusuf Nasution menyatakan, Pansus telah melakukan studi koperatif ke beberapa kota agar bisa membandingkan seberapa besar dampak dari realisasi perda tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap Wali Kota khususnya SKPD terkait agar Ranperda ini dapat menjadi Perda dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dengan tujuan menjadikan Kota Medan lebih aman, tentram dan tertib,” ujarnya. (POL/lin)







