• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Batu Bara Eksekusi BB Rp 2,25 Miliar Terkait Suap PPPK 

Editor: Suganda
Sabtu, 11 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 11 Januari 2025
Kajari Batu Bara Diky Oktavia melakukan eksekusi barang bukti sitaan berupa uang dan denda dengan total senilai Rp2,45 miliar, Kamis (9/1/2025).

Kajari Batu Bara Diky Oktavia melakukan eksekusi barang bukti sitaan berupa uang dan denda dengan total senilai Rp2,45 miliar, Kamis (9/1/2025).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batu Bara, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan eksekusi barang bukti sitaan berupa uang tunai senilai Rp2,25 miliar dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Ya, kita telah melakukan eksekusi benda sitaan berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kasus suap seleksi pengadaan PPPK Batu Bara tahun anggaran 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (10/1).

Dia mengatakan, eksekusi uang sitaan senilai Rp2,25 miliar itu dilakukan pada Kamis (9/1), berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tanggal 19 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht terhadap lima terpidana.

Kelima terpidana, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara.

Kemudian, Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor, Rahmad Zein selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, serta Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

Kelima terpidana, kata dia, terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengadilan Tipikor Medan menyatakan kelima terpidana terbukti melakukan korupsi terkait suap seleksi PPPK Batu Bara dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta,” jelas dia.

Dia menambahkan, selain menyita uang rampasan Rp2,25 miliar, pihaknya juga telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor.

“Keseluruhan dari uang rampasan dan denda dengan total senilai Rp2,45 miliar telah disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejari Batu Bara untuk disetorkan ke kas negara,” ujar dia.

Pihaknya juga menegaskan eksekusi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di wilayah hukum Kejari Batu Bara.

“Kita akan terus meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder dalam penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Oppon Siregar. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

AKBP Faisal Andri Pratomo Resmi Jabat Kapolres Dairi

Berita selanjutnya

Viral! Suami Aniaya Istri Diamankan Polres Labuhanbatu

TERBARU

Kegiatan Finishing RTLH TMMD Ke-127: Wujud Nyata Kepedulian TNI Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026

Rabu, 11 Maret 2026

Respon Cepat Polsek Bangun Tangani Kebakaran Rumah Warga di Nagori Serapuh, Kerugian Capai 250 Juta Rupiah

Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd