• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 13 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Honorer Korupsi ADD Padangsidimpuan Rp 5,7 Miliar Divonis 5 Tahun Bui

Editor: Suganda
Selasa, 17 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 17 Desember 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution (34), divonis 5 tahun penjara.

Akhiruddin divonis karena korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000 (Rp5,7 miliar).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah.

Akhiruddin, kata Yusafrihardi Girsang, melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

Adapun dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut supaya tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar tersebut. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemkab Langkat Dukung Safari Dakwah Fokus Babinrohis Sumut, Perkuat Ukhuwah dan Ketakwaan

Berita selanjutnya

Papan Bunga Ucapan Selamat Saat Pelantikan DPRD Kabupaten Toba Mengundang Tanda Tanya

TERBARU

Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

Minggu, 12 April 2026

Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

Sabtu, 11 April 2026

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd