• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pj. Bupati Langkat Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025

Editor: Editor
Selasa, 10 Desember 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 10 Desember 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Stabat, POL | Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung di Langkat Command Center, Kantor Bupati Langkat, Senin (9/12/2024).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Analis Kebijakan Ahli Utama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 500.2.3/6526/SJ tentang langkah konkret pengendalian inflasi di daerah dan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025.

Dalam rapat, Pj. Bupati memaparkan perkembangan inflasi di Kabupaten Langkat yang menunjukkan tren positif. Inflasi Year on Year (YoY) pada November 2024 tercatat sebesar 1,55%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan harga sejumlah komoditas, seperti cabai rawit, minyak goreng, dan tahu mentah, menjadi faktor utama pengendalian inflasi. Bahkan, berdasarkan laporan Indeks Perubahan Harga (IPH) minggu pertama Desember 2024, terjadi penurunan harga pangan sebesar 0,03% dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain membahas inflasi, kebijakan upah minimum juga menjadi fokus utama. Pj. Bupati menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dijadwalkan rampung sebelum 18 Desember 2024, untuk mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Dalam hal ini, Gubernur diminta menetapkan UMSP, sedangkan rekomendasi UMSK dapat diajukan berdasarkan karakteristik sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rapat juga membahas arahan Presiden Prabowo Subiyanto terkait ketahanan pangan melalui Gerakan Tanam Serentak yang melibatkan masyarakat, petani, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Presiden juga menegaskan pentingnya swasembada pangan dan energi sebagai langkah strategis menghadapi tantangan global. Dalam konteks ini, Pj. Bupati meminta seluruh pemangku kepentingan di Langkat untuk bersinergi mendukung kebijakan tersebut melalui implementasi program berbasis komunitas.

Sebagai penutup, Pj. Bupati menegaskan perlunya kolaborasi dan komunikasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

Ia juga mendorong para pengusaha menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), mengingat upah minimum hanya berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal pengendalian inflasi dan kebijakan ekonomi secara optimal. (ALD)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pengendalian InflasiPj Bupati LangkatRakorUpah Minimum 2025
Berita sebelumnya

Pj. Gubsu Serahkan Penghargaan Komisi Informasi  Award 2024 Kepada Pemkab Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Upacara HUT Ke-53 KORPRI, Sekdakab Labuhanbatu Sampaikan Amanat Presiden Prabowo Subianto

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd