• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Korban Jadi Tersangka, Polsek Medan Area Mangkir pada Sidang Prapid Riki Agasi

Editor: Editor
Kamis, 31 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 31 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).

Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu.

Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024 mendatang.

“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan. Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan iu baru diserahkan dua hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.

Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azazi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan.

“Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai SOP dan Undang-undang,” bebernya.

Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diiminta M Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya.

M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M Ali Purba memaksa Riki Agasi memasang compressor tersebut.

Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali. Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu.

Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.

Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki.

Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya. Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh.

Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya

Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan.

Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor.ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka. (Isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korban Jadi TersangkaMangkirPolsek Medan AreaRiki AgasiSidang Prapid
Berita sebelumnya

Diduga Pelanggaran Masa Kampanye Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu

Berita selanjutnya

Sekdaprov Sumut Sebut Kebijakan Berbasis Ilmiah Penting

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd