• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hotel Pardede Medan Disita Kantor Pajak, Perhitungan Utang Alot

Editor: Suganda
Rabu, 9 Oktober 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Rabu, 9 Oktober 2024
Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan.

Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan disita Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan sejak 6 Agustus 2024. Penyitaan properti yang bernaung di bawah PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan tersebut karena menunggak pajak sejak 2018.

Hotel tersebut selanjutnya akan dilelang, namun masih menunggu tuntasnya proses perhitungan untuk menetapkan besaran tunggakan pajak terutang Hotel Pardede Medan.

Kabarnya, proses proses perhitungan untuk menetapkan besaran tunggakan pajak terutang Hotel Pardede Medan berlangsung alot alais belum tuntas.

Menurut keterangan sumber medanbisnisdaily.com, Selasa (8/10/2024), di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya 2 Medan, aparat fiskus yang menangani penyitaan aset Hotel Pardede masih memberikan kesempatan kepada pihak wajib pajak untuk membuat tanggapan atau klarifilasi atas besaran utang pajak yang ditetapkan fiskus.

Namun sumber tadi menolak membeberkan nilai utang pajak yang dibebankan kepada Hotel Pardede serta batas waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi (jawaban) atas nilai utang pajak yang ditetapkan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1 Lusi yang dihubungi melalui pesan WhatssApp, Sabtu (5/10/2024) menyebutkan, sejauh ini proses penegakan hukum pajak atas tunggakan utang pajak Hotel Pardede Medan masih berlanjut.

Menurut Lusi, pada saat ini pihak manajemen hotel masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya atas nilai tunggakan utang pajaknya yang ditetapkan fiskus.

Lusi juga menolak menyebutkan batas waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Salah Satu Paslon Bupati Tapteng Diduga Kumpulkan Kades Dilapor ke Bawaslu

Berita selanjutnya

4 Rumah di Lumban Pea Timur Toba Terbakar

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd