• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Disetujui

Editor: Editor
Senin, 9 September 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 9 September 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Medan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (9/9/2024). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Rapat diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda No 6 tahun 2015 oleh DPRD dan Pemko Medan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapatnya dibacakan Margaret MS mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.

Katanya, hal ini agar warga Kota Medan mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga dengan demikian volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya.

Selain itu, Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga – rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.

“Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga berubah menjadi uang, seharusnya Pemko Medan harus lebih serius mendorong warganya untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan,” ujar Margaret.

Menurutnya, jika hal ini dapat  dilaksanakan secara maksimal, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi tinggi akan usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DisetujuiF-PAN DPRD Medan Soroti Parkir BerlanggananpersampahanPerubahan PerdaSampaikan Pandangan Umum
Berita sebelumnya

Atlet Cabor Ski Air Mulai Uji Lintasan, Berikut Asal Kontingen dan Nomor Cabor

Berita selanjutnya

Perda Perubahan Disetujui, Dewan Harap Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

TERBARU

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan memukul gong saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (30/3/2026), (Daniel Ginting)

10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027

Senin, 30 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026). (Kominfo)

Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik

Senin, 30 Maret 2026

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd