• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! PT Medan Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu

Editor: Suganda
Jumat, 20 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 20 September 2024
Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan Negeri Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap, Suparman (49). kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg.

Hakim tinggi yang diketuai Hasmayetti itu pun menyatakan pria asal Kota Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut,” sebut Hasmayetti dalam putusan banding No. 1554/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (19/9/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Minggu (14/12/2023). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama 3 orang suruhannya.

Dua hari kemudian, Suparman diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu-sabu itu. Suparman juga diberikan kode 87 sebagai kata sandi kepada orang yang nantinya memasok sabu ke perahu motor yang dikendarai Suparman, serta ditransfer uang sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan mengikuti titik koordinat penjemputan barang haram itu.

Selanjutnya, pada Minggu (17/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki 3 orang laki-laki.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Suparman bersama rombongannya pun kembali pulang. Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis lalu mengambil 5 bungkus plastik kemasan sabu dan memindahkannya ke dalam tas ransel warna abu-abu.

Setelah dipindahkan, kemudian tas ransel itu pun ditutupi dengan kain sarung bantal motif bunga dan Suparman simpan di dalam ember plastik berwarna putih.

Sedangkan, 8 bungkus sabu lainnya masih tetap disimpan di dalam tas kain motif garis-garis. Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman pun tiba pada Senin (18/12/2023) malam di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak bermotor. Dalam perjalanan pulang, becak bermotor dikendarai Dahliana diberhentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Warga Geger, Siswa SMA di Sidikalang Dairi Tewas Gantung Diri

Berita selanjutnya

Bunuh Teman Wanita usai Berhubungan Intim, Pria Ini Diadili di PN Medan

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd