• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bidan Cantik Masuk Sel “Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Arisan Online”

Editor: Editor
Selasa, 13 Agustus 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 13 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Iis Afrianti (26) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai lebih kurang satu bulan Satreskrim Polres Sergai memburu akhirnya berhasil ditangkap, dari salah satu hotel di Medan, Jumat (9/8/2019).

Bidan Cantik tersebut membawa kabur ratusan juta rupiah uang dari kumpulan jula-jula online (arisan) milik Intan dan teman-temannya.

Penangkapan Iis itu menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban Intan Syafitri (26) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan Nomor LP/255/VII/2019/SU/RES Sergai pada tanggal 28 Juli 2019 setelah peristiwa yang diketahui terjadi, Selasa (23/7/2019) di Dusun VI Desa Firdaus.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP.Hendro Sutarno kepada media, Sabtu (10/8/2019) mengatakan bahwa pelaku sudah dimasukan dalam sel tahanan. Dan uang yang dibawa sebanyak ratusan juta itu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Intan Syafitri dalam keterangannya mengatakan, uang yang dibawa kabur sama Iis diantaranya uang saya sebesar Rp.83 juta, Naila Rp.10 juta, Novi warga Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah sebesar Rp.46 juta, Merry warga Desa Firdaus sebesar Rp.6 juta, Leli warga Desa Firdaus dan Riyanti sebesar Rp.24 juta, Astria Siagian warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah sebesar Rp.43 juta, Ipani Sitorus Rp.2 juta dan Mayani sebesar Rp.7 juta serta uang Uci sebesar Rp.6,5 juta, ujar Intan.

“Saya mewakili 15 orang teman-teman yang lainnya mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai yang telah berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Nah, kita berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang jula-jula online senilai ratusan juta tersebut,” ujarnya.(POL/PANE)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bidan cantik
Berita sebelumnya

Galeri Foto Wali Kota Medan Shalat Idul Adha 1440 H di Lapangan Merdeka

Berita selanjutnya

Pemkab Samosir Serahkan Qurban ke Masjid Al-Hasanah

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd