• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bayar Rp 50 Juta, Palti Hutabarat Bebas

Editor: Suganda
Sabtu, 24 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 24 Agustus 2024
Palti Hutabarat bersama kuasa hukum dan JPU saat mengeksekusi putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku.

Palti Hutabarat bersama kuasa hukum dan JPU saat mengeksekusi putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batu Bara, POL | Terpidana kasus penyebaran berita hoaks pejabat di Batu Bara mendukung calon presiden 02, Palti Hutabarat resmi menghirup udara bebas. Dia bebas setelah membayar denda Rp 50 juta sebagaimana vonis hakim.

“Iya (bebas) dan sudah melakukan eksekusi atas putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku bersama Jaksa Penuntut Umum, King Sinaga dan penasihat hukumnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Jumat (23/8/2024).

Oppon mengatakan Palti telah bebas sejak Kamis (23/8) kemarin dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Batu Bara. Eksekusi terhadap pendukung Ganjar itu bisa dilaksanakan karena vonis hakim telah inkracht. Kemudian, Palti pun telah membanyar denda Rp 50 juta.

“Dia membayar denda Rp 50 juta sebagaimana putusan majelis sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan penjara satu bulan apabila denda dibayarkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Palti Hutabarat. Palti adalah seorang influencer dan juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud saat Pilpres 2024.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Halida Rahardhini dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Kamis (15/8/2024).

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyebut terdakwa Palti Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menyudut suatu hal dengan maksud hal tersebut agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata ketua majelis hakim. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Buka Test Event Bowling dan Karate untuk Uji Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut

Berita selanjutnya

Hotel Pardede Medan Bakal Dilelang!

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd