• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi APD di Dinkes Sumut

Editor: Suganda
Kamis, 15 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 15 Agustus 2024
Dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 usai diperiksa tim penyidik Kejati Sumut, di Medan, Rabu (14/8/2024).

Dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 usai diperiksa tim penyidik Kejati Sumut, di Medan, Rabu (14/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan yakni dr Aris Yudhariansyah alias AY selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan Ferdinand Hamzah Siregar alias FHS,” ucap Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (14/8/2024).

Ia menyebutkan bahwa keduanya ditahan karena ditemukan dua alat bukti yang cukup atas penyelewengan dan penggelembungan dana penanganan pandemi COVID-19.

Selain itu, adanya kekhawatiran kedua tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, jelas dia, tersangka AY juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.

Akibat perbuatan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yos Taringan.

Kejati Sumut sebelumnya juga terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan sebagai tersangka korupsi pengadaan APD penanganan COVID-19.

Saat ini keduanya telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” kata Yos Tarigan. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Anak Jokowi Serahkan Dukungan PSI ke Menantu Jokowi di Pilgubsu 2024

Berita selanjutnya

Serobot Lahan PT TPL, Ketua Adat di Simalungun Divonis 2 Tahun Penjara

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd