• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut ke Eks Bupati Batu Bara Zahir: Menyerahlah!

Editor: Suganda
Selasa, 13 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 13 Agustus 2024
Eks Bupati Batu Bara Zahir.

Eks Bupati Batu Bara Zahir.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mantan Bupati Batu Bara Zahir hingga saat ini belum tertangkap dan telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polda Sumut meminta Zahir untuk menyerahkan diri.

“Masih (diburu). Polisi imbau menyerahkan diri segera, hadapi proses hukumnya dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (12/8/2024).

Terkait pernyataan Tim Bidkum Polda Sumut dalam persidangan yang menyebutkan Zahir belum masuk DPO, Hadi turut memberikan penjelasan. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut Zahir telah masuk dalam daftar DPO sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan. Dia menyebut staf Bidkum yang memberikan keterangan itu belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO Zahir.

“Zahir itu sebelum sidang praperadilan sudah diterbitkan DPO, staf Bidkum belum mendapat informasi utuh,” ujarnya.

Polda Sumut sendiri telah mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).

Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bobby Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024, Pendapatan Rp7,12 Triliun, Belanja Daerah Rp7,19 Triliun

Berita selanjutnya

Banjir di Aceh Singkil, Ribuan Warga Terdampak

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd