• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Medan Jemput Paksa Ketua Ormas Kennedy Manurung

Editor: Suganda
Rabu, 31 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 31 Juli 2024
Terpidana Kennedy Manurung (tengah) dijemput paksa tim Intelijen Kejari Medan, Selasa (30/7/2024) malam. 

Terpidana Kennedy Manurung (tengah) dijemput paksa tim Intelijen Kejari Medan, Selasa (30/7/2024) malam. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Selasa (30/7) malam.

Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan terpidana tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.

Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.

Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ganjar Pranowo Hadiri Langsung Sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran

Berita selanjutnya

Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Dies Natalis ke-26 Universitas Labuhanbatu

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd