• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Madina Tangkap 3 Kurir 110 Kg Ganja

Editor: Suganda
Jumat, 28 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 28 Juni 2024
Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh  memberikan keterangan di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/8/2024). 

Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh  memberikan keterangan di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/8/2024). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Madina, POL | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap tiga warga Sumatera Barat yang diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram.

“Barang bukti yang disita 110 bal daun ganja kering seberat 110 kilogram, ponsel dan satu unit mobil warna hitam,” ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh saat dihubungi dari Medan, Kamis, malam.

Arie mengatakan penangkapan ini berawal hasil pengembangan petugas adanya peredaran narkoba di kawasan Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, menurutnya, pada Senin (24/6) personel melakukan penyelidikan di kawasan itu dan dilalukan penyergapan mobil hitam tersebut.

“Dalam penyergapan ditemukan di dalam mobil tersebut ada tiga orang yang membawa ganja kering 110 bal dengan berat 110 kilogram,” tutur Arie.

Dia mengatakan, ketiga tersangka bertindak menjadi kurir yang mendapatkan perintah dari seseorang di Sumatera Barat, untuk membawa ganja itu dari Mandailing Natal ke Sumatera Barat.

“Pengungkapan narkotika ini masih kami kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal serta asal usul pemilik ganja tersebut,” katanya.

Dari perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Arie mengatakan Polres Mandailing Natal dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Mandailing Natal akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak karena narkoba adalah musuh bersama,” kata dia. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD

Berita selanjutnya

Tragis! Rumah Wartawan Terbakar di Kabanjahe, 4 Orang Sekeluarga Tewas

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd