• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Merugikan Rakyat, Dewan Desak Retribusi Sampah Direvisi 

Editor: Editor
Senin, 6 Mei 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 6 Mei 2024
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, Perda Retribusi Daerah yang didalamnya menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal harus direvisi. Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi.

“Mau itu Perdanya sudah lama, ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat,” kata Afif ketika dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).

Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, anggota dewan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap dewan itu jangan terlalu kakuh dalam mengambil keputusan.  Dewan adalah wakil rakyat dan dipilih rakyat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat -cepat disikapi.

” Kita sudah melihat isi Perda tersebut,.memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat,” tegasnya.

Hal itu ditegaskannya terkait pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Tapi menurut Afif kalau Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau Perda tersyharus direvisi.

Dikatakannya, sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Ketua DPRD Medan Hasyim juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

Perda Retribusi Daerah bukan sekedar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko. Bolehlah pemds berfikir seperti itu. Tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda, kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggung jawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama sepeeyPwrda ini, masyakarat sudah komplin, masa kami diam, jalan satu-satunya Perda harus direvisi,” tegasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanDirevisiMerugikan RakyatRetribusi
Berita sebelumnya

Harga Pupuk Selangit Petani Menjerit

Berita selanjutnya

Tak Ada Kemajuan, DPRD Minta Direksi PUD Pembangunan Mundur

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd