• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Minta Pemko Medan Terbitkan Perwal Tarif Retribusi Kebersihan

Editor: Editor
Jumat, 19 April 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 19 April 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Kota Medan minta agar produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan diiringi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwal) agar bisa berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.

Setelah Perda, lanjut Hendra, idealnya ditetapkan Perwal dan sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwal. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 tahun 2024 dan sudah dijalankan.

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko Medan menjalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” sebutnya.

Lanjut Hendra, Bagian Hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan Perwal.

“Banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum,” tandasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDPemko MedanRetribusiKebersihanTerbitkan Perwal
Berita sebelumnya

Tingkatkan PAD di Sektor Retribusi Kebersihan, Pemko Medan Bentuk Tim dan Pendataan Terintegrasi

Berita selanjutnya

TKP di Asahan: Mobil Box Ditabrak KA, Sopir-Kernet Selamat

TERBARU

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd