• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Berkas Dilimpahkan, Sidang Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Digelar 30 Mei

Editor: Suganda
Minggu, 26 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 26 Mei 2024
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga saat mengenakan baju tahanan KPK. 

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga saat mengenakan baju tahanan KPK. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Tipikor Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021- 2024, Erik Adtrada Ritonga dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga (berkas terpisah) dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iya sudah dilimpahkan, Senin (20/5/2024) lalu. Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” kata Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Medan (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, Sabtu (25/5/2024).

Dijelaskannya, hakim ketua yang akan memimpin sidang itu nanti adalah, As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.

Majelia hakim ini juga yang menyidangkan keempat terdakwa rekanan (pemborong) mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, pemberi suap Bupati Erik.

Yakni Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu merangkap pemborong, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe serta Wahyu Ramdhani Siregar, (masing-masing berkas terpisah).

“Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Kamis (30/5/2024),” pungkas Monang Simanjuntak.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erik, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra dan Fazarsyah Putra) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (11/1/2024) lalu.

Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu dikenakan ‘uang kirahan’ untuk disetorkan kepada terdakwa Erik melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bersama Kantor Pertanahan, Pemkab Samosir Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria

Berita selanjutnya

Adian Napitupulu Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd