• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Mewakili Pj. Bupati, Sekda Langkat Amril Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 

Editor: Editor
Sabtu, 4 Mei 2024
Kanal: Politik

Editor:Editor

Sabtu, 4 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy AP M.AP diwakili Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos M.AP menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara bertempat di convention hall Santika Dyandra Hotel Medan, Jumat (3/5/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara yang dibuka langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara DR Hassanudin.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Sumatera Hasanuddin berharap semua elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Gubsu dan Wagubsu 2024.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Kegiatan ini diikuti oleh Kapolda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Bupati dan Wali Kota se Sumatra Utara, Anggota KPU kabupaten kota se Sumatera Utara dan Anggota Bawaslu kabupaten kota se Sumatera Utara serta partai politik yang hadir. (ALD)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mewakili Pj. BupatiPeluncuranPilgubSekda Langkat AmrilWagub Sumut
Berita sebelumnya

Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar Sampaikan LKPJ Bupati Labuhanbatu TA 2023  

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat bangga, Empat siswa Langkat mewakili Sumut pada acara FTBIN di Jakarta

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd