Toba, POL | Harga dua jenis pupuk subsidi untuk komoditas padi dan jagung di Kabupaten Toba dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari informasi petani bahwa harga pupuk subsidi jauh di atas HET, sejumlah kios pengecer mematok harga Rp.140.000 – Rp.150.000,/zak @50 kg.
Padahal, dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah untuk komoditas padi dan jagung, Urea Rp.2.250,/kg atau Rp.112.500,/zak@50kg, NPK Ponska Rp.2.300,/kg atau Rp.115.000,/zak @50kg.
Setelah kecurangan penyaluran pupuk bersubsidi ini diberitakan media, Dinas Pertanian Toba membentuk tim melakukan pemantauan di lapangan, bahkan sejumlah kios kios penyalur pupuk bersubsidi didatangi petugas Distan Toba pada Selasa, (23/4/2024).
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Amrol Sitorus bersama timnya melakukan pemantauan salah satu kios di Lbn.Datu Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan.
Terkait harga pupuk subsidi jauh diatas HET, Amrol Sitorus namun Amrol mengatakan sedang melakukan pendataan dilapangan. “Nanti akan dilakukan rapat kordinasi dengan mengundang kios kios pengecer,” sebutnya.
Sejumlah petani memberi apresiasi atas pemberitaan media perihal melambungnya harga pupuk subsidi agar Kadis Pertanian Toba beserta jajarannya bangun dari tidurnya.
Namun, terkait penyaluran harga pupuk subsidi yang dipermainkan pihak pengecer tidak cukup hanya di sini, harus dibawa ke penegak hukum. Selisih pembayaran petani selama ini ini harus dikembalikan dan para pelakunya harus diseret ke muka hukum, terang sejumlah petani kepada media ini.
Kadis pertanian Toba, J.Hutajulu ketika diminta tanggapannya terkait HET pupuk subsidi dijual di atas HET, memilih tidak menanggapi, walau chatt yang dikirim ke ponselnya terlihat telah dibaca. Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Kadis memilih tidak memberi tanggapan. (Sogar)







