• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pemilik Sabu Nangis Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Sidimpuan

Editor: Suganda
Rabu, 27 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 27 Maret 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Terdakwa “AS” alias Kabao (23) dan rekannya “HSL” (36) pemilik narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram menangis ketika dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar selaku jaksa penuntut, Selasa, menyebutkan kasus tersebut merupakan atensi.

“Saya berada di depan atas perkara ini sebagai atensi. Kami tidak akan segan dan memberi ampun menuntut seberat-beratnya kepada peredaran narkoba. Apa yang kami lakukan ini sebagai sinyal kepada bandar narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat,” katanya.

“Jadi yang memberatkan barang buktinya melebihi 5 gram dan kenyataannya barang buktinya 3 kilogram. Serta pertimbangan kedua terdakwa ini merupakan residivis dan terbukti masih mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kini kedua terdakwa menghadapi tuntutan melanggar: Pertama Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang menjerat mereka sebanyak 3,18 kilogram dengan total seharga Rp4 miliar.

Selain itu juga barang bukti dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 2 unit HP android. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ruko Kayu Jepara di Jalan Selamat Medan Terbakar, Korban Sesak Berjatuhan

Berita selanjutnya

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Suap Seleksi P3K Langkat

TERBARU

Rico Waas Evaluasi Janji Kampanye, Tegaskan Tak Mau Data ABS dan Target Harus Tuntas

Selasa, 9 Juni 2026

Safari ke-17 PWPM, Bappeda Medan Ungkap Mega Proyek BRT Mebidang

Selasa, 9 Juni 2026

Stop Pemborosan, Wali Kota Medan Minta Aset Daerah di Fungsikan Dengan Baik, Jangan Sampai Terbengkalai

Selasa, 9 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd