• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penyidik Poldasu Periksa Sekda Pematangsiantar

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar diperiksa penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan tersebut, terkait dengan kasus dugaan pungli atau pemotongan 15% insentif petugas BPKD Pematangsiantar.

“Dia diperiksa dari jam sepuluh. Statusnya masih saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, dikonfirmasi Selasa (23/7/2019).

Saat ditanya apakah ada kemungkinan status yang bersangkutan menjadi tersangka, ia menyatakan hal itu tergantung bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan.

“Tergantung perkembangan baru, nanti dipanggil lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, pihaknya sudah menjadwalka untuk pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor. Wali Kota minggu (pekan) depan, hari Senin. Masih terkait yang sama,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik ubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).

Kemudian dilakukan penggeledahan di kantor yang berada di Jalan Merdeka No. 8 Pematangsiantar itu pada hari Jumat (19/7/2019).

Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. 17 item dokumen, dan CCTV diamankan sebagai barang bukti.

Dalam OTT polisi menjaring tiga orang yakni Tangi M. D Lumban Tobing, Tenaga Harian Lepas BPKD Kota Pematangsiantar; Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar; dan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 186 juta.

Polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar, dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (POL/ DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: penyidik poldasu
Berita sebelumnya

Operasi Lancar, Bayi Kembar Siam Adam-Malik Berhasil Dipisahkan

Berita selanjutnya

10 Ribu Orang Indonesia Tertipu Aplikasi FaceApp ‘Abal-abal’

TERBARU

Wali Kota Medan Ingin Hidupkan Kembali Kehangatan Kerja Sama Sister City

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Rumah Warga Lewat Program Light Up The Dream

Kamis, 23 Oktober 2025

Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd