• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mulai Diadili, Anggota Bawaslu Medan Terjaring OTT Didakwa Pasal Berlapis

Editor: Suganda
Jumat, 23 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 23 Februari 2024
Azlansyah Hasibuan. 

Azlansyah Hasibuan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif yang terkena OTT oleh Polda Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa oleh jaksa dengan dakwaan pasal berlapis.

Azlansyah disidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andriyansyah serta hakim anggota Sarma Siregar dan Edwar.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan ialah Gonggom Halomoan Simbolon.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin.

Perlu diketahui, Azlan terkena OTT oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam di Hotel JW Marriott. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Azlan ditangkap bersama dua warga sipil. Keduanya adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29) dan IG (25).

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.

Hadi mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.

“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

DPRD Labuhanbatu Sahkan Enam Ranperda Menjadi Perda

Berita selanjutnya

Sempat Pingsan, Pengawas TPS di Binjai Meregang Nyawa

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd