Simalungun, POL | Sat Narkoba didampingi kepala desa mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial “S”, berusia 52 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja,” sebut Irvan, Rabu (7/2/2024).
Lanjut Irvan, penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja,” imbuh perwira menengah polisi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra SSosI MH langsung menuju ke lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan “S” sedang duduk di warung tuak.
“Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” ucap AKP Irvan.
Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, “S” mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, “S” dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan lagi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.
“Agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba,” pungkas AKP Irvan. (Eva)







