• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan

Editor: Suganda
Senin, 22 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Politik

Editor:Suganda

Senin, 22 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi telah merampungkan sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Total, permohonan yang tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian sebanyak 58 perkara. Sedangkan total perkara yang dilanjut sebanyak 122.

Rinciannya, pada panel pertama sebanyak 14 perkara tidak dilanjutkan, panel kedua sebanyak 23 perkara tidak dilanjutkan, dan panel ketiga sebanyak 21 perkara tidak dilanjutkan.

“Mahkamah memutuskan 21 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sela panel ketiga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Keputusan tersebut diambil dari rapat musyawarah hakim pada Jumat (19/7) oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Beragam alasan hakim tidak melanjutkan perkara. Mulai dari posita dan petitum tidak berkesesuaian, permohonan ditarik, pemohon tidak mendapatkan rekomendasi DPP, permohonan tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan dan sebagainya.

Perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel ketiga adalah partai PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKPI, Hanura, Berkarya, PBB. Panel ketiga meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam panel ketiga ini, sebanyak 41 perkara dilanjutkan tahap selanjutnya. Pada panel pertama, perkara yang dilanjutkan 48, sedangkan pada panel kedua sebanyak 33 perkara.

Dari total 260 perkara yang terdaftar, ada 80 perkara yang tidak dibacakan dalam sidang dismissal. Perkara tersebut langsung menunggu pembacaan putusan.

Sidang pemeriksaan pembuktian bakal diselenggarakan mulai Selasa (23/7). Pemohon wajib menyerahkan nama saksi dan ahli dengan identitas lengkap.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mahkamah KonstitusiSengketa Pileg
Berita sebelumnya

Zulkifli Hasan: PAN Dukung Jokowi-Ma’ruf Tanpa Syarat

Berita selanjutnya

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap di Terminal Sibolga

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd