Siantar, perjuanganonline | Terdakwa Sardo Siadari, warga jalan pisang Kipas, Kelurahan Gorila, Kecamatan Siantar Martoba divonis 7 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (15/10/2018) sore.
Pria berusia 46 tahun itu juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan terhadap kurir 46 paket ganja tersebut sama persis atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samuel Sinaga.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Sardo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat barang bukti 52,24 gram, melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sardo Siadari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir saat membacakan vonis, Senin (15/10/2018) sekira jam 16.00 Wib.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Erwin Purba, menyatakan untuk meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim Risbarita Simorangkir untuk melakukan pikir-pikir.
Diketahui, Sardo Siadari sebelumnya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin 7 Mei 2018 sore. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas merk Gerry Cobbs berisi 46 paket narkotika jenis ganja, 3 bugkus kertas tiktak, uang sebesar Rp 130.000 dan 1 unit hp merk Samsung.(P03/MDA)







