Labuhanbatu, POL | Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, menghadiri pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024 di gedung paripurna DPRD Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at (19/01/2023).
Usai pengambilan sumpah, Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru terlantik.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE, yang dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024”.
Disampaikan Wabup, penggantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan proses demokrasi di Labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya.
Kepada terlantik, Wabup berpesan, bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mari bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Wabup Hj. Ellya Rosa mengajak kepada Ramadan Ritonga untuk dapat menjalani dan bekerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu yaitu terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Labuhanbatu Parulian Ritonga SE, menyampaikan pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu gubernur Sumatera Utara, menetapkan pemberhentian dengan hormat saudara Rudi Saputra Ritonga SE, dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024, dan meresmikan pengangkatan saudara Ramadan Saputra se sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024.
Ucapan terima kasih juga disampaikan atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Keputusan ini dilaksanakan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Utara, ujarnya.
Prosesi PAW yang dihadiri para perwakilan pimpinan Forkopimda kabupaten Labuhanbatu, Ormas, OKP, Pimpinan Partai politik dan insan pers. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyematan pin tanda jabatan. (LB1)







