• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Berubah Pikiran! Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Kasus Hoax

Editor: Suganda
Kamis, 18 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 18 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengajukan banding.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan Ratna keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut ‘benih-benih keonaran’.

“Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah,” kata Insank setelah menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Dia mengakui Ratna Sarumpaet awalnya tidak ingin mengajukan banding. Tapi keputusan ini berubah. Pihak Ratna Sarumpaet keberatan atas pertimbangan hakim yang menyatakan ada benih-benih keonaran. Alasannya, keonaran seharusnya sudah terjadi, bukan hanya tanda-tanda kemunculan.

“Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih,” kata Insank.

“Karena kalau kita bicara benih-benih, artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya,” imbuhnya.

Pengacara Ratna Sarumpaet berharap nantinya Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini. Dia mengaku tak khawatir putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman Ratna. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ajukan banding
Berita sebelumnya

Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba, 4 Polisi di Medan Ditangkap

Berita selanjutnya

Ibu Kandung Hajar Anak Hingga Tewas, Polisi: Karena Korban Rewel  

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd