• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Agustus, Pembahasan Ranperda PUD RPH Ditargetkan Selesai

Editor: Suganda
Rabu, 17 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Rabu, 17 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), Herri Zulkarnain, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Ranperda selesai pada Agustus mendatang.

“Rencananya pertengahan Agustus ini, sama dengan PD lainnya,” kata Herri kepada wartawan usai pembahasan Ranperda dengan PD RPH, Senin (15/7/2019).

Dalam pembahasan yang dilakukan, sebut Herri, pihaknya lebih menekankan pada persoalan pendapatan. “Nantinya Perda ini akan semakin meningkatkan pendapatan dari yang selama ini tidak propid,” katanya.

Selain itu, sebut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, terkait masalah kehalalan. Sebab, satu-satunya RPH yang mendapatkan label halal hanya RPH Kota Medan, karena RPH Kota Medan sudah bersertifikasi.

“Kalau daging yang dipotong diluar RPH, masih diragukan karena belum tentu tempat pemotongannya bersertifikasi. Kalau di RPH sudah pasti terjamin,” ucapnya.

Persoalan tempat pemotongan ini, sambung Herri, Pansus juga menekankan tidak ada lagi tempat pemotongan hewan liar. “Ini yang harus ditingkatkan RPH, agar tidak ada lagi tempat pemotongan liar diluar sana,” pintanya.

Herri juga mengimbau sekaligus meminta kepada pasar-pasar tradisional di Kota Medan untuk menolak pasokan daging yang tidak dipotong di RPH. “Dalam hal ini, Dirut juga harus tegas dengan memastikan kalau pasokan daging yang dijual di pasar tradisional di Kota Medan berasal dari RPH. Ini artinya, daging yang dijual di pasaran benar-benar aman dan nyaman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Disisi lain, tambah Herri, kedepan RPH tidak hanya menjadi tempat pemotongan hewan saja, tetapi juga turunannya, seperti tempat penggilingan dan pembuatan bakso. “Yang jelas, RPH nantinya menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan, sehingga masyarakat tidak berani membeli daging diluar yang dipotong di RPH,” tandasnya. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: pembahasan ranperda
Berita sebelumnya

Kopi Sumut Diminati Pasar Internasional

Berita selanjutnya

DKPP Copot Ketua KPU Sumut Yulhasni

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd