• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tingkatkan Pelayanan Informasi, Dinas Kominfo Samosir Gelar Rapat Tim Pengelola PPID

Editor: Editor
Minggu, 19 November 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 19 November 2023
Rapat tim pengelola PPID Kabupaten Samosir.(Suriono Brandoi)

Rapat tim pengelola PPID Kabupaten Samosir.(Suriono Brandoi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir,  POL | Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir menggelar rapat bersama Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Samosir, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (17/11/2023).

Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho dalam laporannya menyatakan bahwa pertemuan ini adalah upaya meningkatkan sinergitas seluruh Tim Pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang baik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel TP. Sitanggang, saat membuka rapat mengharapkan kedepan adanya peningkatan peran PPID Pelaksana pada masing-masing OPD dalam hal pemberitaan dan penginformasian kegiatan yang ada dilingkungan kerjanya.

“Oleh karenanya diperlukan sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik dalam hal penyediaan informasi, sehingga pihak-pihak yang meminta informasi dapat segera terlayani,” ujarnya.

Immanuel meminta agar setiap instansi yang mempublish kegiatan-kegiatannya melalui media maupun pada media online, hendaknya menginformasikan ataupun menautkan ke media sosial Dinas Kominfo selaku PPID Utama.

Rapat diisi dengan pemaparan Standar Layanan dan Alur Permintaan Informasi, serta diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.

Denri menyampaikan setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Regulasi ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

“Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah,” ujarnya. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dinas KominfoPengelola PPIDRapattingkatkan pelayanan
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Diwali Bagi Masyarakat yang Merayakan

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Hadiri Pelantikan BKPRMI 

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd