• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan dan Instansi Vertikal Bahas Aset Daerah Tercatat Ganda

Editor: Editor
Kamis, 2 November 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 2 November 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Guna mengidentifikasi penatausahaan berbagai aset yang dicatat sebagai aset daerah, Pemko Medan melalui BPKAD menggelar pertemuan dengan instansi vertikal di ruang rapat II, Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/11/2023). Aset daerah yang dicatat Pemko Medan diketahui juga tercatat oleh instansi vertikal.

Pertemuan ini dihadiri Asisten Umum Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Zulkarnain, dan perwakilan Instansi vertikal diantara BPN Medan, PT KAI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Polri dan PT Pelindo serta Pemerintah Provinsi Sumut.

Dijelaskan Kepala BPKAD, saat ini pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution tengah melakukan pendataan atau identifikasi aset dan mengejar sertifikasi aset terhadap aset milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun saat melakukan identifikasi aset milik daerah ternyata ada beberapa aset yang juga tercatat oleh instansi vertikal.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, terdapat 29 persil aset yang tercatat double oleh Pemko Medan dan instansi vertikal. Di pertemuan awal ini kami ingin mengidentifikasi penatausahaan aset yang tercatat double,” jelas Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, jangan ada aset suatu institusi tidak diketahui dan dicatat dengan baik. Artinya harus terinventarisasi dengan baik. Jika tidak akan mempersulit penggunaan aset tersebut kedepannya. Selanjutnya pelaporan aset secara reguler, sebab pemanfaatan dan penggunaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, terdapat 29 persil aset yang tercatat double oleh Pemko Medan dan instansi vertikal. Di pertemuan awal ini kami ingin mengidentifikasi penatausahaan aset yang tercatat double,” jelas Zulkarnain.

Ditambahkan Kepala BPKAD, dengan tidak teridentifikasi penatausahaan set yang baik akan menjadi kendala bagi kita untuk menciptakan tertib administratif, tertib Yuridis dan Tertib secara Fisik

“Aset yang tercatat secara ganda lebih dari satu institusi, menjadikan aset tersebut agak sulit untuk lebih dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya,” Sebutnya. (POL/ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AsetInstansi VertikalPemko MedanTercatat Ganda
Berita sebelumnya

DPRD Medan Prioritaskan Anggaran Kesehatan Warga Miskin Lewat UHC JKMB

Berita selanjutnya

Per 31 Oktober 2023, APBD Medan Surplus Rp704,2 M

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd