Simalungun, POL | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun siap menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatang.
Hal tersebut diutarakan Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik kepada wartawan di Pamatangraya ibu kota Kab Simalungun ,seputar pemilu April lalu.
“Kami sudah siap, tinggal menunggu jadwal sidangnya nanti di MK,” tutur Raja Ahab Damanik.
Menurutnya, sidang di MK untuk menyelesaikan sengketa perselisihan Pemilu legislatif di Sumatera Utara dimungkinkan akan dimulai 11 Juli mendatang.
Disebutkan, di jajarannya ada dua gugatan yang masuk ke MK terkait penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2019. Satu gugatan yang datangnya dari PDI P dan satu lagi dari PKPI. PDI P soal daftar pemilih Khusus di Dapil V, sedangkan partai PKPI mempersoalkan dugaan hilangnya suara di Dapil VI Kab Simalungun. (POL/lsg)







