• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Konsultasi Pendidikan, Bupati Simalungun Kunjugi Kemendikbud RI

Editor: Editor
Jumat, 5 Juli 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 5 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL |Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH, MM didampingi Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu, S.Pd, M.Pd dan Kepala BKPPD Jamesrin Saragih S.Pd, M.Si menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kunjungan ini dalam rangka konsultasi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Disebutkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pada pasal 82 dinyatakan guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir tahun 2015.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi  akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.

Selanjutnya, selain dasar hukum tersebut, bahwa dalam pemeriksaan BPK RI atas penyaluran tunjangan sertifikasi guru tahun 2018, ditemukan masih ada guru yang belum sarjana menerimanya, sehingga hal tersebut dianggap sebagai pemborosan, sebelum guru yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi sarjana.

Hal tersebut yang mendasari Pemkab Simalungun menerbitkan surat pemberhentian guru- guru dari jabatan fungsional guru (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun.

Adapun kesimpulan dari pertemuan dengan Mendikbud tersebut bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkab Simalungun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu, S.Pd, M.Pd mengatakan bagi guru yang sudah mengikuti perkuliahan atau sudah lulus sarjana di dalam zonasi wilayah yang sudah diatur, tetapi belum dicantumkan pada SK pangkat serta gelar sarjana diluar zonasi wilayah yang digariskan aturan jarak perkuliahan, diminta untuk segera mengurus ijin belajar dan  disarankan kuliah di dalam daerah zonasi wilayah yang diperbolehkan.

Ditambahkannya, bahwa guru dapat mengikuti pendidikan lanjutan di universitas mana saja sesuai dengan zonasi wilayah dan tidak ada pengarahan pada universitas tertentu.

“Tidak ada pengarahan pada satu universitas tertentu. Guru bebas kuliah di perguruan tinggi mana saja asal sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.(POL/lsg/info)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: konsultasi pendidikan
Berita sebelumnya

Dukung PPDB,  Pemko Medan Harus Buat Sarpras Secara Merata

Berita selanjutnya

Nicki Minaj Akan ‘Menggoyang’ Arab Saudi, Kaum Konservatif Meradang

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd