• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Fraksi PKS Pertanyakan Pelaksanaan e-Parking

Editor: Editor
Rabu, 14 Juni 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 14 Juni 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya pelaksanaan e-Parking.

Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum FPKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (6/13/2023).

“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan, mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” kata juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.

Fraksi PKS, kata Dhiyaul Hayati mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP. “Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sehingga kiranya Pemerintah Kota Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya,” kata Dhiyaul.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. “Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,” tanyanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: E-ParkingFraksi PKSPelaksanaan
Berita sebelumnya

Dukung Usaha Mikro dan Kecil, F-NasDem: Dibutuhkan Retribusi Khusus Pajak Reklame

Berita selanjutnya

Semakin Mudah, Proses Perizinan Di Kota Medan Melalui Aplikasi Sipandu

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd