Labuhanbatu, POL | Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd hadiri kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ruang Data dan Karya kantor bupati, Sabtu (06/05/2023).
Kegiatan tersebut dalam Rangka Membekali dan Mempersiapkan Satuan Pendidikan dan Seluruh Masyarakat dalam Menghadapi Kegiatan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Labuhanbatu Tahun Ajaran 2023/2024.
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Setdakab H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd menyampaikan seiring berjalannya waktu, muncul sistem online PPDB. Jalur seleksi PPDB jenjang SMA/SMK sederajat dibagi menjadi empat bagian, yakni: Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Sarimpunan menambahkan momen sosialisasi inilah yang perlu, maka ini harus dipahami secara komprehensif. Koni juga memiliki peran dalam PPDB, baik itu dari sertifikat, piagam dan penghargaan menjadi penilaian di PPDB. Begitu juga di Dinas Sosial perlu Afirmasi seperti PKH, DTPKS yang terlampirkan. Hal yang sama juga dengan Disdukcapil tentang Data Kependudukan untuk menjadi syarat Zonasi.
“Mari kita sosialisasikan ini di tengah-tengah masyarakat, dan jadikanlah momen pertemuan ini sangat penting guna mensukseskan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Labuhanbatu”, ucap Sarimpunan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan PPDB jenjang SMA/SMK Negeri yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Drs. Rahmat Hidayat Rambe, M.Pd, perwakilan Forkopimda Labuhanbatu, Para Camat, Kepala Sekolah SMA/SMK, dan SMP serta peserta lainnya. (POL/LB1)







