• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 2 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Editor: Editor
Senin, 13 Februari 2023
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 13 Februari 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti bersalah dengan sengaja dan rencana merampas nyawa ajudannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Wahyu membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), dikutip dari detikNews.

Wahyu juga menyatakan Sambo bersalah merusak CCTV sehingga mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti valid. Menurut hakim, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang punya posisi lebih dominan.

Hakim pun menyatakan motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Sementara itu, unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta merampas nyawa Yosua telah terbukti.

Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata Glock 17. Disebutkan salah satu hal yang memberatkan vonis Sambo, ialah mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo penjara seumur hidup. Sambo diyakini merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa menyebut Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023).

Jaksa menyatakan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (POL/DETIK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DivonisFerdyMati
Berita sebelumnya

PPA Polres Toba Tangani Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita selanjutnya

Komisi 3 DPRD Medan Siap Perjuangkan Anggaran Rp20 Miliar untuk Pengendalian Inflasi

TERBARU

Drs Tigor Tampubolon.

Majukan Almamater, Alumni Berharap USU Buka Prodi S-2 dan S-3 Kajian Sastra dan Budaya Batak

Jumat, 2 Oktober 2026

P-APBD Deliserdang Gagal Disahkan, Muhri Soroti Ketua DPRD dari Gerindra 

Jumat, 2 Oktober 2026

Hari Kesaktian Pancasila, Rico Waas: Pancasila Harus Hidup dalam Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd