• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KPK Upayakan Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura

Editor: Suganda
Rabu, 19 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 19 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | KPK mengatakan bakal mengupayakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Menurut KPK, pemeriksaan bisa saja dilakukan di Singapura.

“Kita berupaya melakukan pemeriksaan ke Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Namun, dia mengaku KPK masih menunggu Sjamsul datang ke Indonesia jika dipanggil nantinya. Hingga kini, kata Alexander, opsi persidangan in absentia juga masih belum diputuskan karena saat ini proses penyidikan sedang berjalan.

“Siapa tahu nanti dia datang, wah, belum (pasti sidang in absentia) lah sekarang masih penyidikan,” ucapnya.

Kasus ini sendiri berawal pada 1998 ketika BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambilalih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.

Adapun jumlah kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi aset sejumlah Rp 18,850 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani/petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Nah, aset senilai Rp 4,8 triliun ini disebut dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due Diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

Negara, lewat BPPN pun telah meminta Sjamsul untuk mengganti kerugian tersebut namun ditolak oleh Sjamsul. Singkat cerita, pada April 2004, tepatnya ketika BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dilakukan penandatanganan akta perjanjian penyelesaian akhi yang pokoknya berisi pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, padahal, dalam rapat kabinet terbatas Februari 2004 tak ada persetujuan terhadap usulan white off atau penghapusbukuan terhadap sisa utang petani tambak Rp 4,8 triliun itu.

Setelah itu, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisi hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar, padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.

Jadi diduga terjadi kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul diduga KPK merupakan pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus ini.

Pengacara Sjamsul telah angkat bicara soal kasus ini. Menurut pihak pengacara, keputusan KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka tak masuk akal.. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpk upayakan
Berita sebelumnya

Gubsu: BMPS Berperan Strategis Bangun Pendidikan

Berita selanjutnya

Pemprov Sumut Dukung Pengembangan Budidaya Kacang Macadamia

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd