• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-PDIP: Pengelolaan BMD Penting bagi Peningkatan PAD Kota Medan

Editor: Editor
Rabu, 5 Oktober 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 5 Oktober 2022
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan, barang milik daerah (BMD) merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah. Oleh karenanya, aset yang dikelola dan ditata dengan baik akan menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerahnya.

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang dibacakan Edward Hutabarat pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (04/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa barang milik daerah (BMD) yang dimiliki pemerintah daerah saja. Namun, juga aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah. Jika, pengelolaan aset dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan in-efisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan tiga fungsi utama yaitu; perencanaan yang tepat, pemanfaatan secara efisiensi dan efektif dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat.

“Menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari sumber daya manusia yang memadai dalam pelaksanaannya. Tentunya bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh intergritas. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan/pemanfaatannya dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transfaran dan akuntabel,” ujarnya.

Setelah mempelajari dan melihat permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari pengelolaan barang milik daerah Kota Medan selama ini kurang baik, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai bahwa Wali Kota Medan mengajukan ranperda tersebut atas dasar permasalahan yang terjadi untuk dicari solusi melalui rapat paripurna ini.

“Atas pertimbangan itulah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan atas pengajuan ranperda pedoman pengelolaan barang milik daerah ini untuk dibahas dan ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah Kota Medan yang sah,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: F-PDIPMedanPengelolaan BMDPeningkatan PADpenting
Berita sebelumnya

Kinerja Cemerlang, Bank Sumut Raih Laba Rp521Milyar

Berita selanjutnya

Bupati Taput Serahkan Bantuan Bagi Korban Bencana Kebakaran dan Petugas Kebersihan

TERBARU

Bandara Husein Kembali Aktif, Pemkot Siapkan Ekosistem Wisata dan Perdagangan Pasar Baru

Kamis, 24 September 2026
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PPK) Kab Simalungun, Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih (no 3 dari kanan), saat menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas-- TP PPK Posyandu se- Indonesia Bagian Barat, yang dilangsungkan di Jakarta Selatan (21-9-2026). Rapat strategis ini langsung dipimpin Ketua Umum Dekranas, TP PPK Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian. (Dok/Lawasen Saragih)

Ketua TP PPK Kab Simalungun Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas

Kamis, 24 September 2026

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd