• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ancam Jokowi, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Editor: Suganda
Rabu, 12 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 12 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Jajaran Subdit Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YY yang diduga melakukan pengancaman terhadap terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan juga akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pelaku diamankan di kediamannya di Depok, pada Selasa (11/6) kemarin, pada pukul 11.45 WIB.

“Iya sudah kita amankan yang bersangkutan, usai melakukan pengancaman,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui siaran pers, Rabu (12/6).

Pria pengangguran ini diamankan berdasarkan informasi dari sebuah group WhatsApp bernama ‘Silaturahmi’. Di mana YY menuliskan kalimat mengancam kepada Jokowi yang berbunyi ‘Tanggal 29 Jokowi harus mati’. Selain itu, YY juga menuliskan sebuah pengancaman yang berbunyi ‘Ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua Sebelum tanggal 29’.

Dengan diamankan YY, polisi menyita 1 unit HP merk Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.(Mer/POL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ancam JokowiBareskrim Polri
Berita sebelumnya

Mini Bus dan Sepeda Motor Terjun ke Jurang di Madina

Berita selanjutnya

Oknum Dosen Fisip USU Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Mundur

TERBARU

Pembangunan Infrastruktur Dirasakan Masyarakat, Sergai Apresiasi Komitmen Gubernur Bobby Nasution

Minggu, 26 Juli 2026

Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah “Cinta Tukang Parkir”

Sabtu, 25 Juli 2026

Keberanian Kiran Mencuri Hati di Hari Anak Nasional, Rico Waas Beri Ruang untuk Semua Anak

Sabtu, 25 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd